Rabu, 07 November 2018

TUGAS CHECKER PLAGIARISME ICT


ETIKA POLITIK & BIROKRASI DI INDONESIA
Diajukan untuk Memenuhi Tugas  ICT
Disusun Oleh:
Venny Apriyanti         1168010288
Kelas   : AP G/V


JURUSAN ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2018


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Belakangan ini, dalam segala aspek yang berhubungan dengan pemerintahan, reformasi birokrasi menjadi isu yang sangat kuat untuk direalisasikan. Terlebih lagi, birokrasi pemerintah Indonesia telah memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap kondisi keterpurukan bangsa Indonesia dalam krisis multidimensi yang berkepanjangan. Birokrasi yang telah dibangun oleh pemerintahan sebelum era reformasi telah membangun budaya birokrasi yang kental dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Akan tetapi, pemerintahan pasca reformasi pun tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen pemerintahan pasca reformasi terhadap reformasi birokrasi ini cenderung berbanding lurus dengan kurangnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan KKN yang sudah menjadi penyakit akut dalam birokrasi pemerintahan Indonesia selama ini, justru merindukan pemerintahan Orde Baru yang dianggap dapat memberikan kemapanan kepada masyarakat, walaupun hanya kemapanan yang bersifats semu.
Agar Indonesia tidak semakin jatuh maka birokrasi Indonesia perlu melakukan reformasi secara menyeluruh. Reformasi itu sesungguhnya harus dilihat dalam kerangka teoritik dan empirik yang luas, mencakup didalamnya penguatan masyarakat sipil (civil society), supremasi hukum strategi pembangunan ekonomi dan pembanguna politik yang saling terkait dan mempengaruhi. Dengan demikian, reformasi birokrasi juga merupakan bagian tak terpisahkan dalam buruknya birokrasi saat ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari etika?
2.      Apa pengertian dari politik
3.      Apa pengertian dari birokrasi?
C.     Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian dari etika
2.      Untuk mengetahui pengertian dari politik
3.      Untuk mengetahui pengertian dari birokrasi



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Etika
1.      Pengertian Etika
WJS. Poerwadarminta dalam kamus umum bahasa Indonesia mengemukakan bahwa pengertian etika adalah: Ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). (WJS. Poerwadarminta, 1986:278).
Dalam istilah latin Ethos atau ethikos selalu disebut dengan mos sehingga dari perkataan tersebut lahirlah moralitas atau yang sering diistilahkan dengan moral.
Dalam bahasa “agama Islam” istilah etika ini adalah merupakan bagian dari akhlak. Dikatakan merupakan bagian dari akhlak karena Akhlak bukanlah sekedar menyangkut prilaku manusia yang bersifat perbuatan lahiriah saja, akan tetapi mencakup hal-hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah, dan syari’ah.
Karena itu akhlak islami cakupannya sangat luas yaitu menyangkut etos, etis, moral, dan estetika. Karenanya:
a.      Etos; yang mengatur hubungan seseorang dengan Khaliknya, al-ma’bud bi haq serta kelengkapan uluhiyah dan rububiyah, seperti terhadap Rasul-Rasul Allah, Kitab-Nya dan sebagainya.
b.   Etis; yang mengatur sikap seseorang terhadap dirinya dan terhadap sesamanya dalam kegiatan kehidupan sehari-harinya.
c.     Moral; yang mengatur hubungan dengan sesamanya, tetapi berlainan jenis dan atau yang menyangkut kehormatan tiap pribadi.
d.   Estetika; rasa keindahan yang mendorong seseorang untuk meningkatkan keadaan dirinya serta lingkungannya, agar lebih indah dan menuju kesempurnaan.[1]

2.      Fungsi Etika
Menurut Darji Darmodiharjo, etika memberi petunjuk untuk tiga jenis pertanyaan yang senantiasa kita ajukan. Pertama, apakah yang harus aku/kita lakukan dalam situasi konkret yang tengah dihadapinya? Kedua, bagaimana kita akan mengatur pola konsistensi kita dengan orang lain? Ketiga, akan menjadi manusia macam apakah kita ini? Dalam konteks ini, etika berfungsi sebagai pembimbing tingkah laku manusia agar dalam mengelola kehidupan ini tidak sampai bersifat tragis.
Jika pertanyaan itu diintisarikan, sampailah pada suatu fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan oleh Magnis Suseno, yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan. Bertitik tolak dari fungsi etika sebagaimana yang di ungkap oleh Magnis Suseno diatas, maka kalau etika berorientasi pada pesan moral, timbul sebuah pertanyaan bagaimana pula dengan peran agama sebagai sebuah institusi yang mengajarkan mengenai pesan-pesan moral pula? Sejalan dengan pertanyaan ini, Franz Magnis Suseno menyatakan ada empat alasan yang melatarbelakanginya:
1.   Etika dapat membantu dalam menggali rasionalitas dari moral agama, seperti mengapa Tuhan memerintahkan ini, bukan itu.
2.        Etika membantu dalam menginterpretasikan ajaran agama yang saling bertentangan.
3.    Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah-masalah baru dalam kehidupan manusia.
4.   Etika dapat membantu mengadakan dialog antar agama karena etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional belaka, bukan pada wahyu.[2]



B.     Politik
1.      Pengertian Politik
Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani-purba, yaitu polis. Polis adalah kota yang dianggap negara yang terdapat dalam kebudayaan Yunani-purba. Pada waktu itu kota dianggap identik dengan negara. Dengan demikian polis, stadstaat atau the greek city state ialah tempat-tempat tinggal bersama dari orang-orang biasa selaku para warganya (citizens) dengan pemerintah. Biasanya terletak diatas sebuah bukit dan dikelilingi benteng-tembok untuk menjaga keamanan mereka terhadap serangan musuh yang datang dari luar.
Pengindentikan kota dengan negara pada waktu itu disebabkan polis hanya memiliki daerah yang kecil yaitu seluas kota dan penduduknya terbatas sekali. Kurang lebih berjumlah 300.000 orang. Sedangkan di zaman modern sekarang ini, negara tidak sebesar daerah kecil itu, akan tetapi telah merupakan negara berwilayah yang disebut vlakte-staat atau country-state. Negara tidak lagi identik dengan kota, disebabkan daerah negara jauh lebih luas daripada daerah kota, pun jumlah penduduknya lebih banyak.
Kemudian dari istilah polis ini diturunkan dan dihasilkan kata-kata seperti: politeia (segala hal-ikhwal yang menyangkut polis atau negara), polites (warga-kota atau warganegara), politikos (ahli negara), politieke techne (kemahiran politik), politieke episteme (ilmu politik), dan kemudian istilah polis itu diambil oleh orang Romawi yang menghasilkan perkataan ars politica (pengetahuan tentang negara atau kemahiran tentang masalah kenegaraan).
Sehubungan dengan hal tersebut, timbullah keanekawarnaan istilah bagi ilmu politik, sebab sering disebut dalam bahasa Inggris sebagai political science, the science of politics atau politics sedangkan R.M. Mac Iver dalam bukunya The Web of Goverment menyebutkan the science of the state.[3]
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Di Indonesia kita teringat pepatah gemah ripah loh jinawi. Orang Yunani kuno terutama Plato dan Aristoteles menamakannya sebagai en dam onia atau the good life. Singkatnya politik adalah perebutan kekuasaan, tahta, dan harta.
Dibawah ini ada dua sarjana yang menguraikan definisi politik yang berkaitan dengan masalah konflik dan konsensus.
1.      Menurut Rod Hague et al.: Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok  mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya (politics is the activity through attempting to reconcile differences among their members).
2.      Menurut Andrew Heywood: Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerja sama.
Disamping itu ada definisi-definisi lain yang lebih bersifat pragmatis. Perbedaan-perbedaan dalam definisi yang kita jumpai disebabkan karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau unsur dari politik. Unsur ini diperlukannya sebagai konsep pokok yang akan dipakainya untuk meneropong unsur-unsur lain. Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa konsep-konsep itu adalah:
1.      Negara (state)
2.      Kekuasaan (power)
3.      Pengambilan keputusan (decision making)
4.      Kebijakan (policy)
5.      Pembagian (distribution) atau alokasi (allocation)[4]

2.      Konsep politik dan Ilmu politik
Dalam arti luas, politik membahas secara rasional berbagai aspek negara dan kehidupan politik. Pada tahap perkembangannya, ilmu politik banyak bersandar pada sejarah dan filsafat.
     Politik berarti pula proses dengan mana kelompok-kelompok membuat keputusan-keputusan kolektif (Axford dan browning 2002:2). Menurut Budiarjo (1992:8), politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Hal ini berkaitan dengan pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan, menyangkut seleksi diantara berbagai alternatif dan penyusunan skala prioritas dan tujuan-tujuan yang telah dipilih.
Bernard Crick mendefinisikan politik sebagai aktivitas dengan mana kepentingan-kepentingan yang berbeda diterima dalam unit aturan yang didamaikan dengna berbagai kekuasaan secara proporsional guna mewujudkan kesejahteraan dan kelangsungan hidup seluruh komunitas (Elcock,1976:5). Definisi Crick tentang politik menunjukkan bahwa kepentingan-kepentingan  berbeda didamaikan melalui pembagian kekuasaan secara seimbang (proporsional).
     Seperti halnya konsep politik, ilmu politik membahas persoalan-persoalan tentang dan disekitar negara, seperti:
a.         Pengaturan konflik
b.        Pembagian kekuasaan
c.         Pembuatan kebijaksanaan umum
Itulah sebabnya, Charles F.Andrain (1992:22) dengan tegas menyimpulkan bahwa ilmu politik bermula dan berakhir dengan negara.[5]


3.      Etika Politik
Sebagai usaha ilmiah filsafat pun dibagi ke dalam beberapa cabang, terutama menurut bidang yang dibahas. Dua cabang utama filsafat adalah filsafat teoretis dan filsafat praktis. Yang pertama mempertanyakan apa yang ada, sedangkan yang kedua, bagaimana manusia harus bersikap terhadap apa yang ada itu. Jadi filsafat teoretis mempertanyakan apa itu manusia, alam, apa hakikat realitas sebagai keseluruhan, apa itu pengetahuan, apa yang dapa kita ketahui tentang yang Transenden dan sebagainya.
Etika sendiri dibagi lagi kedalam etika umum dan etika khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungan dengan kewajiban manusia dalam pelbagai lingkup kehidupannya. Dibedakan antara etika individual yang mempertanyakan kewajiban manusia sebagai individu , terutama terhadap dirinya sendiri dan melalui suara hati, terhadap yang Ilahi, dan etika sosial.
Etika sosial jauh lebih luas dari etika individual karena hampir semua kewajiban manusia bergandengan dengan kenyataan bahwa ia merupakan makhluk sosial. Dengan bertolak dari martabat manusia sebagai pribadi yang sosial, etika sosial membahas norma-norma moral yang seharusnya menentukan sikap dan tindakan antar manusia.
Etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai wilayah-wilayah kehidupan manusia tertentu. Disini termasuk misalnya kewajiban-kewajiban disekitar permulaan kehidupan, masalah pengguguran isi kandungan dan etika seksual, tetapi juga norma-norma moral yang berlaku moral yang berlaku dalam hubungan dengan satuan-satuan kemasyarakatan yang berlembaga seperti etika keluarga, etika pelbagai profesi, dan etika pendidikan. Dan disini juga termasuk etika politik atau filsafat moral mengenai dimensi politis kehidupan manusia.[6]

C.    Birokrasi
1.      Pengertian Birokrasi
Menurut Weber, birokrasi adalah metode organisasi terbaik dengan spesialisasi tugas. Walaupun kemudian banyak pakar yang mengkritik Weber , seperti Warren Bennis yang menyampaikan perlunya kebijaksanaan memperhatikan keberadaan manusia itu sendiri. Birokrasi tetap akan  diperlukan dikantor-kantor pemerintah, terutama di negara-negara berkembang yang harus dipacu dengan kedisiplinan.
Dalam bukunya Wirtschaft und Gesselschaft, Weber mengutarakan bahwa ada tiga pengesahan wibawa yaitu: legitimasi karismatis, legitimasi tradisional, dan legitimasi rasional. Sedangkan dalam bukunya Essay in Sociology, ia menulis bahwa kekuasaan adalah kesempatan seseorang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauannya sendiri. Selama ini banyak pakar yang menulis dan meneliti tentang birokrasi (bureaucracy) yaitu, bahwa fungsi dari staf pegawai administrasi memiliki cara-cara yang spesifik agar lebih efektif dan efisien, yaitu:
1.        Kerja yang ketat pada peraturan (rule).
2.        Tugas yang khusus (spesialisasi).
3.        Kaku dan sederhana (zakelijk).
4.        Penyelenggaran yang resmi (formal).
5.        Pengaturan dari atas kebawah (hierarki).
Inilah prinsip dasar dan karakteristik yang ideal dari birikratis yang pertama kali ditulis Max Weber. Jadi kekuasaan dipegang oleh orang-orang yang berada dibelakang meja karena diatur secara legal dan formal oleh para birokrat. Namun demikian, diharapkan pertanggungjawabannya jelas karena setiap jabatan diurus oleh orang (petugas) yang khusus. [7]
Birokrasi hanya dapat berlaku dalam organisasi besar seperti organisasi pemerintahan, karena pada suatu organisasi yang kecil diperlukan hubungan informal, sedangkan birokrasi ditata secara formal untuk melahirkan tindakan rasional dalam organisasi.
Para pakar birokrasi semula merumuskan pendapatnya karena melihat masih banyaknya organisasi yang bekerja secara sembrono. Misalnya tanpa pembagian tugas, tidak ada aturan hukum, terlalu pandang bulu terhadap keluarganya, tradisional, primordial, irasional, dan tidak logis dalam mengambil keputusan, kurang bertanggung jawab, tidak disiplin, serta tidak sistematis dalam perumusan kebijakan.
Tetapi kemudian pada organisasi yang mencoba menjalankan birokrasi yang dimodifikasi sesuai dengan budaya setempat, maka lahirlah bentuk paling ekstrem dari birokrasi tersebut, yaitu kekakuan yang sentralistis, tirani.
Para tenaga kerja diperlukan sebagai robot yang terikat pada aturan ruang dan waktu. Sementara itu, para pemikir ditingkat atas melulu hanya mengandalkan logika tanpa perasaan. Kendati seharusnya antara logika, etika, dan bahkan estetika saling berdialektika.
Karena itu diperlukan balance untuk menyeimbangkan birokrasi itu sendiri dengan kebijaksanaan. Namun birokrasi tersebut tetap diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut.
1.        Tugas yang satu dengan tugas yang lain harus dapat dikoordinasikan sesama rekan sekerja.
2.        Terkadang perlu kebijaksanaan diluar peraturan yang telah berjalan dan ditetapkan semula secara bersama.
3.        Adanya kiat (seni/cara)
4.        Bawahan tetap harus diberi wewenang untuk dapat memberikan saran yang produktif lengkap dengan analisis dan solusinya.[8]

2.      Lembaga politik dan birokrasi pemerintah
Organisasi pemerintahan dibawah presiden di negara-negara yang mengikuti sistem demokrasi ada dua macam, yakni departemen yang dipimpin oleh menteri dan non departemen (nondep) yang dipimpin bukan menteri. Di Indonesia ada departemen yang dipimpin menteri ada pula non departemen yang dipimpin seorang kepala atau ketua.
Bedanya kedua macam lembaga itu antara lain, organisasi departemen dipimpin oleh pejabat politik yang disebut secretary atau menteri. Adapun lembaga nondep dipimpin bukan pejabat politik, melainkan oleh pejabat yang profesional dibidangnya, atau pejabat birokrasi karier. Seharusnya lembaga nondep ini tidak boleh dipimpin atau dirangkap oleh menteri. Kedua-duanya mempunyai hubungan vertikal langsung kepada presiden.
Departemen pemerintahan merupakan suatu lembaga yang dipimpin melalui jalur politik yang berasal dari partai politik. Sebab partai politik merupakan pengejawantahan dari demokrasi yang berintikan kekuasaan pada rakyat. Hanya pada departemen inilah partai politik mempunyai jalur untuk mewujudkan kebijakan politiknya dalam memimpin pemerintahan. Akan tetapi kesempatan itu hanya dibatasi pada pimpinan departemen bukan seluruh aparat departemen  tersebut seperti diuraikan dalam konsep teori diatas. Dalam birokrasi departemen seperti dikatakan dimuka tidak bisa hanya didominasi oleh birokrat profesional saja, tanpa memberikan tempat bagi pejabat politik (Carino, 1994).
Pejabat politik merupakan pejabat yang datang dan pergi sewaktu-waktu sehingga kontinuitas pemahaman dan pengalaman tentang keahlian tertentu itu kurang diperolehnya. Oleh karena itu, jabatan pimpinan nondep sebaiknya tidak dijabat atau dirangkap oleh jabatan politik seperti menteri.[9]

3.      Pelaksanaan Etika Birokrasi Pemerintahan Indonesia
Birokrasi merupakan organisasi-organisasi yang didirikan secara resmi dan dibentuk untuk memaksimumkan efisiensi administrasi dalam pemerintahan dan pembangunan yang menyangkut kelembagaan, aparat, sistem, dan prosedur dalam melaksanakan kegiatan demi kepentingan umum atau masyarakat.
Etika birokrasi terus dikembangkan dalam penyelenggaraan negara dengan dicantumkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 pada salah satu misi, yaitu: “mengembangkan etika birokrasi dan budaya kerja yang transparan, akuntabel, peka, dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi masyarakat diseluruh wilayah negara Indonesia.”
Penerapan etika birokrasi dalam pemerintahan dituangkan ke dalam kode etik Pegawai Negeri Sipil dalam PP nomor 42 tahun 2004 dan pedoman umum Penyelenggaraan Pelayan Publik dalam keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003. Secara khusus, dilingkungan Departemen Keuangan beberapa unit telah memiliki kode etik pegawai, antara lain; Direktorat Surat Utang Negara pada Dirjen, Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara, Badan Pengawas Pasar Modal. Ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan etika birokrasi adalah sebagai berikut:
1.      Dasar hukum ditetapkannya etika Pegawai Negeri Sipil.
2.      Setiap jenis pekerjaan, pada dasarnya menuntut tanggung jawab.
3.      Demikian pula dengan jabatan, dalam organisasi apapun termasuk organisasi pemerintah, tidak bisa dilepaskan dari peran pejabat dalam organisasi tersebut.
4.      Penyusunan kode etik minimal didasari oleh empat aspek pertimbangan sebagai berikut: a). Profesionalisme, b). Akuntabilitas, c). Menjaga kerahasiaan, d). Independensi.[10]


BAB III
PENUTUPAN
Siimpulan
Etika adalah Ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik.
Birokrasi adalah metode organisasi terbaik dengan spesialisasi tugas. Birokrasi merupakan organisasi-organisasi yang didirikan secara resmi dan dibentuk untuk memaksimumkan efisiensi administrasi dalam pemerintahan dan pembangunan yang menyangkut kelembagaan, aparat, sistem, dan prosedur dalam melaksanakan kegiatan demi kepentingan umum atau masyarakat.
Etika birokrasi terus dikembangkan dalam penyelenggaraan negara dengan dicantumkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 pada salah satu misi, yaitu: “mengembangkan etika birokrasi dan budaya kerja yang transparan, akuntabel, peka, dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi masyarakat diseluruh wilayah negara Indonesia.”




Daftar Pustaka
Lubis, Suhrawardi, 2014, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Supriadi, 2008, Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar
Grafika
Basah, Sjachran, 1997, Ilmu Negara, Citra Aditya Bakti
Budiarjo, Miriam, 2008, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Handoyo, Eko, 2013, Sosiologi Politik, Yogyakarta: Ombak
Magnis, Franz , 1994, Etika Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Kencana, Inu, 2006, Ilmu administrasi publik, Jakarta: Rineka Cipta
Kencana, Inu, 2014, Sistem Administrasi Negara, Jakarta: Bumi Aksara
Thoha, Miftah, 2003, Birokrasi & politik di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo
Persada
Anggara, Sahya, 2003, Sistem Politik Indonesia, Bandung: CV Pustaka Setia



[1] Suhrawardi K.Lubis, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014, hal 1-3
[2] Supriadi, Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hal 10-12
[3] Sjachran Basah, Ilmu Negara, Citra Aditya Bakti, 1997, hal 9-11
[4] Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008, hal 13-17
[5] Eko Handoyo, Sosiologi Politik, Yogyakarta: Ombak, 2013, hal 68-73
[6] Franz Magnis Suseno, Etika Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994, hal 12-13
[7] Inu Kencana Syaifi’ie, Ilmu administrasi publik, Jakarta: Rineka Cipta, 2006, hal 102-103
[8] Inu Kencana Syaifi’ie, Sistem Administrasi Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 2014, hal 111
[9] Miftah Thoha, Birokrasi & politik di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, hal 156-159
[10] Sahya Anggara, Sistem Politik Indonesia, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013, hal 248-249