ETIKA POLITIK &
BIROKRASI DI INDONESIA
Diajukan untuk Memenuhi Tugas ICT
Disusun
Oleh:
Venny Apriyanti 1168010288
Kelas : AP G/V
JURUSAN ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Belakangan ini, dalam segala aspek yang berhubungan dengan pemerintahan,
reformasi birokrasi menjadi isu yang sangat kuat untuk direalisasikan. Terlebih
lagi, birokrasi pemerintah Indonesia telah memberikan sumbangsih yang sangat
besar terhadap kondisi keterpurukan bangsa Indonesia dalam krisis multidimensi
yang berkepanjangan. Birokrasi yang telah dibangun oleh pemerintahan sebelum
era reformasi telah membangun budaya birokrasi yang kental dengan korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN).
Akan tetapi, pemerintahan pasca reformasi pun tidak menjamin
keberlangsungan reformasi birokrasi terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen
pemerintahan pasca reformasi terhadap reformasi birokrasi ini cenderung
berbanding lurus dengan kurangnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan
KKN yang sudah menjadi penyakit akut dalam birokrasi pemerintahan Indonesia
selama ini, justru merindukan pemerintahan Orde Baru yang dianggap dapat
memberikan kemapanan kepada masyarakat, walaupun hanya kemapanan yang bersifats
semu.
Agar Indonesia tidak semakin jatuh maka birokrasi Indonesia perlu
melakukan reformasi secara menyeluruh. Reformasi itu sesungguhnya harus dilihat
dalam kerangka teoritik dan empirik yang luas, mencakup didalamnya penguatan masyarakat
sipil (civil society), supremasi hukum strategi pembangunan ekonomi dan
pembanguna politik yang saling terkait dan mempengaruhi. Dengan demikian,
reformasi birokrasi juga merupakan bagian tak terpisahkan dalam buruknya
birokrasi saat ini.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari etika?
2. Apa
pengertian dari politik
3. Apa
pengertian dari birokrasi?
C. Tujuan
Masalah
1. Untuk
mengetahui pengertian dari etika
2. Untuk
mengetahui pengertian dari politik
3. Untuk
mengetahui pengertian dari birokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Etika
1.
Pengertian Etika
WJS. Poerwadarminta dalam kamus umum bahasa Indonesia
mengemukakan bahwa pengertian etika adalah: Ilmu pengetahuan tentang asas-asas
akhlak (moral). (WJS. Poerwadarminta, 1986:278).
Dalam istilah latin Ethos atau ethikos selalu disebut
dengan mos sehingga dari perkataan tersebut lahirlah moralitas atau yang sering
diistilahkan dengan moral.
Dalam bahasa “agama Islam” istilah etika ini adalah
merupakan bagian dari akhlak. Dikatakan merupakan bagian dari akhlak karena
Akhlak bukanlah sekedar menyangkut prilaku manusia yang bersifat perbuatan
lahiriah saja, akan tetapi mencakup hal-hal yang lebih luas, yaitu meliputi
bidang akidah, ibadah, dan syari’ah.
Karena itu akhlak islami cakupannya sangat luas yaitu
menyangkut etos, etis, moral, dan estetika. Karenanya:
a. Etos; yang mengatur
hubungan seseorang dengan Khaliknya, al-ma’bud bi haq serta kelengkapan
uluhiyah dan rububiyah, seperti terhadap Rasul-Rasul Allah, Kitab-Nya dan
sebagainya.
b. Etis; yang mengatur sikap
seseorang terhadap dirinya dan terhadap sesamanya dalam kegiatan kehidupan
sehari-harinya.
c. Moral; yang mengatur
hubungan dengan sesamanya, tetapi berlainan jenis dan atau yang menyangkut
kehormatan tiap pribadi.
d. Estetika; rasa keindahan
yang mendorong seseorang untuk meningkatkan keadaan dirinya serta
lingkungannya, agar lebih indah dan menuju kesempurnaan.[1]
2.
Fungsi Etika
Menurut Darji Darmodiharjo, etika memberi petunjuk
untuk tiga jenis pertanyaan yang senantiasa kita ajukan. Pertama, apakah yang
harus aku/kita lakukan dalam situasi konkret yang tengah dihadapinya? Kedua,
bagaimana kita akan mengatur pola konsistensi kita dengan orang lain? Ketiga,
akan menjadi manusia macam apakah kita ini? Dalam konteks ini, etika berfungsi
sebagai pembimbing tingkah laku manusia agar dalam mengelola kehidupan ini
tidak sampai bersifat tragis.
Jika pertanyaan itu diintisarikan, sampailah pada
suatu fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan oleh Magnis Suseno, yaitu
untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan
moralitas yang membingungkan. Bertitik tolak dari fungsi etika sebagaimana yang
di ungkap oleh Magnis Suseno diatas, maka kalau etika berorientasi pada pesan
moral, timbul sebuah pertanyaan bagaimana pula dengan peran agama sebagai
sebuah institusi yang mengajarkan mengenai pesan-pesan moral pula? Sejalan
dengan pertanyaan ini, Franz Magnis Suseno menyatakan ada empat alasan yang
melatarbelakanginya:
1. Etika dapat membantu dalam
menggali rasionalitas dari moral agama, seperti mengapa Tuhan memerintahkan
ini, bukan itu.
2.
Etika membantu dalam
menginterpretasikan ajaran agama yang saling bertentangan.
3. Etika dapat membantu
menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah-masalah baru dalam kehidupan
manusia.
4. Etika dapat membantu
mengadakan dialog antar agama karena etika mendasarkan diri pada argumentasi
rasional belaka, bukan pada wahyu.[2]
B.
Politik
1.
Pengertian Politik
Politik secara etimologis berasal dari bahasa
Yunani-purba, yaitu polis. Polis adalah kota yang dianggap negara yang terdapat
dalam kebudayaan Yunani-purba. Pada waktu itu kota dianggap identik dengan
negara. Dengan demikian polis, stadstaat atau the greek city state ialah
tempat-tempat tinggal bersama dari orang-orang biasa selaku para warganya
(citizens) dengan pemerintah. Biasanya terletak diatas sebuah bukit dan
dikelilingi benteng-tembok untuk menjaga keamanan mereka terhadap serangan
musuh yang datang dari luar.
Pengindentikan kota dengan negara pada waktu itu
disebabkan polis hanya memiliki daerah yang kecil yaitu seluas kota dan
penduduknya terbatas sekali. Kurang lebih berjumlah 300.000 orang. Sedangkan di
zaman modern sekarang ini, negara tidak sebesar daerah kecil itu, akan tetapi
telah merupakan negara berwilayah yang disebut vlakte-staat atau country-state.
Negara tidak lagi identik dengan kota, disebabkan daerah negara jauh lebih luas
daripada daerah kota, pun jumlah penduduknya lebih banyak.
Kemudian dari istilah polis ini diturunkan dan
dihasilkan kata-kata seperti: politeia (segala hal-ikhwal yang menyangkut polis
atau negara), polites (warga-kota atau warganegara), politikos (ahli negara),
politieke techne (kemahiran politik), politieke episteme (ilmu politik), dan
kemudian istilah polis itu diambil oleh orang Romawi yang menghasilkan
perkataan ars politica (pengetahuan tentang negara atau kemahiran tentang
masalah kenegaraan).
Sehubungan dengan hal tersebut, timbullah
keanekawarnaan istilah bagi ilmu politik, sebab sering disebut dalam bahasa
Inggris sebagai political science, the science of politics atau
politics sedangkan R.M. Mac Iver dalam bukunya The Web of Goverment
menyebutkan the science of the state.[3]
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau
politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik.
Di Indonesia kita teringat pepatah gemah ripah loh jinawi. Orang Yunani kuno
terutama Plato dan Aristoteles menamakannya sebagai en dam onia atau the good
life. Singkatnya politik adalah perebutan kekuasaan, tahta, dan harta.
Dibawah ini ada dua sarjana yang menguraikan definisi
politik yang berkaitan dengan masalah konflik dan konsensus.
1.
Menurut Rod Hague et al.:
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat
kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan
diantara anggota-anggotanya (politics is the activity through attempting to
reconcile differences among their members).
2.
Menurut Andrew Heywood:
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat,
mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur
kehidupannya yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerja
sama.
Disamping itu ada definisi-definisi lain yang lebih
bersifat pragmatis. Perbedaan-perbedaan dalam definisi yang kita jumpai
disebabkan karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau unsur dari
politik. Unsur ini diperlukannya sebagai konsep pokok yang akan dipakainya
untuk meneropong unsur-unsur lain. Dari uraian diatas dapat kita simpulkan
bahwa konsep-konsep itu adalah:
1.
Negara (state)
2.
Kekuasaan (power)
3.
Pengambilan keputusan
(decision making)
4.
Kebijakan (policy)
2.
Konsep politik dan Ilmu
politik
Dalam arti luas, politik membahas secara rasional berbagai aspek negara
dan kehidupan politik. Pada tahap perkembangannya, ilmu politik banyak
bersandar pada sejarah dan filsafat.
Politik berarti pula proses
dengan mana kelompok-kelompok membuat keputusan-keputusan kolektif (Axford dan
browning 2002:2). Menurut Budiarjo (1992:8), politik adalah bermacam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Hal ini berkaitan dengan
pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan, menyangkut seleksi
diantara berbagai alternatif dan penyusunan skala prioritas dan tujuan-tujuan
yang telah dipilih.
Bernard Crick mendefinisikan politik sebagai aktivitas
dengan mana kepentingan-kepentingan yang berbeda diterima dalam unit aturan
yang didamaikan dengna berbagai kekuasaan secara proporsional guna mewujudkan
kesejahteraan dan kelangsungan hidup seluruh komunitas (Elcock,1976:5).
Definisi Crick tentang politik menunjukkan bahwa kepentingan-kepentingan berbeda didamaikan melalui pembagian
kekuasaan secara seimbang (proporsional).
Seperti halnya konsep politik,
ilmu politik membahas persoalan-persoalan tentang dan disekitar negara,
seperti:
a.
Pengaturan konflik
b.
Pembagian kekuasaan
c.
Pembuatan kebijaksanaan
umum
Itulah sebabnya, Charles F.Andrain (1992:22) dengan
tegas menyimpulkan bahwa ilmu politik bermula dan berakhir dengan negara.[5]
3.
Etika Politik
Sebagai usaha
ilmiah filsafat pun dibagi ke dalam beberapa cabang, terutama menurut bidang
yang dibahas. Dua cabang utama filsafat adalah filsafat teoretis dan filsafat
praktis. Yang pertama mempertanyakan apa yang ada, sedangkan yang kedua,
bagaimana manusia harus bersikap terhadap apa yang ada itu. Jadi filsafat
teoretis mempertanyakan apa itu manusia, alam, apa hakikat realitas sebagai
keseluruhan, apa itu pengetahuan, apa yang dapa kita ketahui tentang yang
Transenden dan sebagainya.
Etika sendiri dibagi
lagi kedalam etika umum dan etika khusus. Etika umum mempertanyakan
prinsip-prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan manusia, sedangkan
etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungan dengan kewajiban
manusia dalam pelbagai lingkup kehidupannya. Dibedakan antara etika individual
yang mempertanyakan kewajiban manusia sebagai individu , terutama terhadap
dirinya sendiri dan melalui suara hati, terhadap yang Ilahi, dan etika sosial.
Etika sosial jauh
lebih luas dari etika individual karena hampir semua kewajiban manusia
bergandengan dengan kenyataan bahwa ia merupakan makhluk sosial. Dengan
bertolak dari martabat manusia sebagai pribadi yang sosial, etika sosial
membahas norma-norma moral yang seharusnya menentukan sikap dan tindakan antar
manusia.
Etika sosial
memuat banyak etika yang khusus mengenai wilayah-wilayah kehidupan manusia
tertentu. Disini termasuk misalnya kewajiban-kewajiban disekitar permulaan
kehidupan, masalah pengguguran isi kandungan dan etika seksual, tetapi juga
norma-norma moral yang berlaku moral yang berlaku dalam hubungan dengan
satuan-satuan kemasyarakatan yang berlembaga seperti etika keluarga, etika
pelbagai profesi, dan etika pendidikan. Dan disini juga termasuk etika politik
atau filsafat moral mengenai dimensi politis kehidupan manusia.[6]
C.
Birokrasi
1.
Pengertian Birokrasi
Menurut Weber, birokrasi adalah metode organisasi
terbaik dengan spesialisasi tugas. Walaupun kemudian banyak pakar yang
mengkritik Weber , seperti Warren Bennis yang menyampaikan perlunya kebijaksanaan
memperhatikan keberadaan manusia itu sendiri. Birokrasi tetap akan diperlukan dikantor-kantor pemerintah,
terutama di negara-negara berkembang yang harus dipacu dengan kedisiplinan.
Dalam bukunya Wirtschaft und Gesselschaft, Weber
mengutarakan bahwa ada tiga pengesahan wibawa yaitu: legitimasi karismatis,
legitimasi tradisional, dan legitimasi rasional. Sedangkan dalam bukunya Essay
in Sociology, ia menulis bahwa kekuasaan adalah kesempatan seseorang untuk
menyadarkan masyarakat akan kemauannya sendiri. Selama ini banyak pakar yang
menulis dan meneliti tentang birokrasi (bureaucracy) yaitu, bahwa fungsi dari
staf pegawai administrasi memiliki cara-cara yang spesifik agar lebih efektif
dan efisien, yaitu:
1.
Kerja yang ketat pada
peraturan (rule).
2.
Tugas yang khusus
(spesialisasi).
3.
Kaku dan sederhana
(zakelijk).
4.
Penyelenggaran yang resmi
(formal).
5.
Pengaturan dari atas
kebawah (hierarki).
Inilah prinsip dasar dan karakteristik yang ideal dari
birikratis yang pertama kali ditulis Max Weber. Jadi kekuasaan dipegang oleh
orang-orang yang berada dibelakang meja karena diatur secara legal dan formal
oleh para birokrat. Namun demikian, diharapkan pertanggungjawabannya jelas
karena setiap jabatan diurus oleh orang (petugas) yang khusus. [7]
Birokrasi hanya dapat berlaku dalam organisasi besar
seperti organisasi pemerintahan, karena pada suatu organisasi yang kecil
diperlukan hubungan informal, sedangkan birokrasi ditata secara formal untuk
melahirkan tindakan rasional dalam organisasi.
Para pakar birokrasi semula merumuskan pendapatnya
karena melihat masih banyaknya organisasi yang bekerja secara sembrono.
Misalnya tanpa pembagian tugas, tidak ada aturan hukum, terlalu pandang bulu
terhadap keluarganya, tradisional, primordial, irasional, dan tidak logis dalam
mengambil keputusan, kurang bertanggung jawab, tidak disiplin, serta tidak
sistematis dalam perumusan kebijakan.
Tetapi kemudian pada organisasi yang mencoba
menjalankan birokrasi yang dimodifikasi sesuai dengan budaya setempat, maka
lahirlah bentuk paling ekstrem dari birokrasi tersebut, yaitu kekakuan yang
sentralistis, tirani.
Para tenaga kerja diperlukan sebagai robot yang
terikat pada aturan ruang dan waktu. Sementara itu, para pemikir ditingkat atas
melulu hanya mengandalkan logika tanpa perasaan. Kendati seharusnya antara
logika, etika, dan bahkan estetika saling berdialektika.
Karena itu diperlukan balance untuk menyeimbangkan
birokrasi itu sendiri dengan kebijaksanaan. Namun birokrasi tersebut tetap
diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut.
1.
Tugas yang satu dengan
tugas yang lain harus dapat dikoordinasikan sesama rekan sekerja.
2.
Terkadang perlu
kebijaksanaan diluar peraturan yang telah berjalan dan ditetapkan semula secara
bersama.
3.
Adanya kiat (seni/cara)
4.
Bawahan tetap harus diberi wewenang
untuk dapat memberikan saran yang produktif lengkap dengan analisis dan
solusinya.[8]
2.
Lembaga politik dan
birokrasi pemerintah
Organisasi pemerintahan dibawah presiden di
negara-negara yang mengikuti sistem demokrasi ada dua macam, yakni departemen
yang dipimpin oleh menteri dan non departemen (nondep) yang dipimpin bukan
menteri. Di Indonesia ada departemen yang dipimpin menteri ada pula non
departemen yang dipimpin seorang kepala atau ketua.
Bedanya kedua macam lembaga itu antara lain,
organisasi departemen dipimpin oleh pejabat politik yang disebut secretary atau
menteri. Adapun lembaga nondep dipimpin bukan pejabat politik, melainkan oleh
pejabat yang profesional dibidangnya, atau pejabat birokrasi karier. Seharusnya
lembaga nondep ini tidak boleh dipimpin atau dirangkap oleh menteri.
Kedua-duanya mempunyai hubungan vertikal langsung kepada presiden.
Departemen pemerintahan merupakan suatu lembaga yang
dipimpin melalui jalur politik yang berasal dari partai politik. Sebab partai
politik merupakan pengejawantahan dari demokrasi yang berintikan kekuasaan pada
rakyat. Hanya pada departemen inilah partai politik mempunyai jalur untuk
mewujudkan kebijakan politiknya dalam memimpin pemerintahan. Akan tetapi
kesempatan itu hanya dibatasi pada pimpinan departemen bukan seluruh aparat
departemen tersebut seperti diuraikan
dalam konsep teori diatas. Dalam birokrasi departemen seperti dikatakan dimuka
tidak bisa hanya didominasi oleh birokrat profesional saja, tanpa memberikan
tempat bagi pejabat politik (Carino, 1994).
Pejabat politik merupakan pejabat yang datang dan
pergi sewaktu-waktu sehingga kontinuitas pemahaman dan pengalaman tentang
keahlian tertentu itu kurang diperolehnya. Oleh karena itu, jabatan pimpinan
nondep sebaiknya tidak dijabat atau dirangkap oleh jabatan politik seperti
menteri.[9]
3.
Pelaksanaan Etika Birokrasi
Pemerintahan Indonesia
Birokrasi merupakan organisasi-organisasi yang
didirikan secara resmi dan dibentuk untuk memaksimumkan efisiensi administrasi
dalam pemerintahan dan pembangunan yang menyangkut kelembagaan, aparat, sistem,
dan prosedur dalam melaksanakan kegiatan demi kepentingan umum atau masyarakat.
Etika birokrasi terus dikembangkan dalam
penyelenggaraan negara dengan dicantumkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025 pada salah satu misi, yaitu: “mengembangkan
etika birokrasi dan budaya kerja yang transparan, akuntabel, peka, dan tanggap
terhadap kepentingan dan aspirasi masyarakat diseluruh wilayah negara
Indonesia.”
Penerapan etika birokrasi dalam pemerintahan
dituangkan ke dalam kode etik Pegawai Negeri Sipil dalam PP nomor 42 tahun 2004
dan pedoman umum Penyelenggaraan Pelayan Publik dalam keputusan Mentri
Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003. Secara khusus,
dilingkungan Departemen Keuangan beberapa unit telah memiliki kode etik
pegawai, antara lain; Direktorat Surat Utang Negara pada Dirjen, Direktorat
Jendral Piutang dan Lelang Negara, Badan Pengawas Pasar Modal. Ketentuan-ketentuan
tentang pelaksanaan etika birokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Dasar hukum ditetapkannya
etika Pegawai Negeri Sipil.
2.
Setiap jenis pekerjaan,
pada dasarnya menuntut tanggung jawab.
3.
Demikian pula dengan
jabatan, dalam organisasi apapun termasuk organisasi pemerintah, tidak bisa
dilepaskan dari peran pejabat dalam organisasi tersebut.
4.
Penyusunan kode etik
minimal didasari oleh empat aspek pertimbangan sebagai berikut: a). Profesionalisme,
b). Akuntabilitas, c). Menjaga kerahasiaan, d). Independensi.[10]
BAB III
PENUTUPAN
Siimpulan
Etika adalah Ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak
(moral). Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politics atau
kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik.
Birokrasi adalah metode organisasi terbaik dengan
spesialisasi tugas. Birokrasi merupakan organisasi-organisasi yang didirikan
secara resmi dan dibentuk untuk memaksimumkan efisiensi administrasi dalam
pemerintahan dan pembangunan yang menyangkut kelembagaan, aparat, sistem, dan
prosedur dalam melaksanakan kegiatan demi kepentingan umum atau masyarakat.
Etika birokrasi terus dikembangkan dalam
penyelenggaraan negara dengan dicantumkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025 pada salah satu misi, yaitu: “mengembangkan
etika birokrasi dan budaya kerja yang transparan, akuntabel, peka, dan tanggap
terhadap kepentingan dan aspirasi masyarakat diseluruh wilayah negara
Indonesia.”
Daftar
Pustaka
Lubis, Suhrawardi, 2014, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar
Grafika
Supriadi, 2008, Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia,
Jakarta: Sinar
Grafika
Basah, Sjachran, 1997, Ilmu Negara, Citra Aditya Bakti
Budiarjo, Miriam, 2008, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama
Handoyo, Eko, 2013, Sosiologi Politik, Yogyakarta: Ombak
Magnis, Franz , 1994, Etika Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama
Kencana, Inu, 2006, Ilmu administrasi publik, Jakarta: Rineka
Cipta
Kencana, Inu, 2014, Sistem Administrasi Negara, Jakarta: Bumi
Aksara
Thoha, Miftah, 2003, Birokrasi & politik di Indonesia, Jakarta:
Raja Grafindo
Persada
Anggara, Sahya, 2003, Sistem Politik Indonesia, Bandung: CV
Pustaka Setia
[1]
Suhrawardi K.Lubis, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014, hal 1-3
[2]
Supriadi, Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar
Grafika, 2008, hal 10-12
[3]
Sjachran Basah, Ilmu Negara, Citra Aditya Bakti, 1997, hal 9-11
[4]
Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
2008, hal 13-17
[5]
Eko Handoyo, Sosiologi Politik, Yogyakarta: Ombak, 2013, hal 68-73
[6] Franz
Magnis Suseno, Etika Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994, hal 12-13
[7]
Inu Kencana Syaifi’ie, Ilmu administrasi publik, Jakarta: Rineka Cipta, 2006,
hal 102-103
[8]
Inu Kencana Syaifi’ie, Sistem Administrasi Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 2014,
hal 111
[9]
Miftah Thoha, Birokrasi & politik di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2003, hal 156-159
[10]
Sahya Anggara, Sistem Politik Indonesia, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013, hal
248-249

Tidak ada komentar:
Posting Komentar