Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Sejarah
dan Perkembangan Administrasi Negara Sebagai Ilmu”.
Penulisan makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
pengantar ilmu administrasi negara. Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada
kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena
itu, dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca
agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bermanfaat untuk
pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Bandung, 23 September 2016
Penulis
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Masalah
Administrasi
adalah sebuah istilah yang mencakup semua bidang kehidupan. Karena itu, banyak
sekali definisi mengenai administrasi. Sebagai ilmu, administrasi mempunyai
cabang, salah satunya yaitu administrasi publik. Administrasi publik meliputi
semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan publik. Terdapat hubungan
interaktif antara administrasi publik dengan lingkungan sosialnya. Diantara
berbagai unsur lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang paling
banyak mempengaruhi penampilan (performance) administrasi publik.
Saat ini
administrasi menjadi ilmu dan banyak dipelajari di tingkat sekolah menengah
maupun Perguruan Tinggi. Maka dari itu, kami tertarik untuk menelaah lebih
lanjut bagaimana administrasi terutama administrasi negara (publik) menjadi
ilmu.
I.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah
dari makalah ini yaitu :
a.
Bagaimana
ilmu administrasi negara itu lahir ?
b.
Bagaimana
perkembangan ilmu administrasi negara ?
I.3 Tujuan
Tujuan dari
makalah ini yaitu :
a. Mengetahui
sejarah administrasi negara sebagai ilmu.
b. Mengetahui
perkembangan ilmu administrasi negara.
II.1Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, kami menggunakan metode pustaka dimana
informasi-informasi yang didapat bersumber dari buku dan internet.
BAB II PEMBAHASAN
II.1Sejarah dan Perkembangan
Ilmu
Administrasi Negara lahir sejak Woodrow Wilson (1887), yang kemudian menjadi
presiden Amerika Serikat pada 1913-1921, menulis sebuah artikel yang berjudul
“The Study of Administration” yang dimuat di jurnal Political Science
Quarterly. Kemunculan artikel itu sendiri tidak lepas dari kegelisahan Wilson
muda akan perlunya perubahan terhadap praktik tata pemerintahan yang terjadi di
Amerika Serikat pada waktu itu yang ditandai dengan meluasnya praktik spoil
system (sistem perkoncoan) yang menjurus pada terjadinya inefektivitas dan
inefisiensi dalam pengelolaan negara. Studi Ilmu Politik yang berkembang pada
saat itu ternyata tidak mampu memecahkan persoalan tersebut karena memang fokus
kajian Ilmu Politik bukan pada bagaimana mengelola pemerintahan dengan efektif
dan efisien, melainkan lebih pada urusan tentang sebuah konstitusi dan
bagaimana keputusan-keputusan politik dirumuskan.
Menurut
Wilson, Ilmuwan Politik lupa bahwa kenyataannya lebih sulit mengimplementasikan
konstitusi dengan baik dibanding dengan merumuskan konstitusi itu sendiri.
Sayangnya ilmu yang diperlukan untuk itu belum ada. Oleh karena itu, untuk
dapat mengimplementasikan konstitusi dengan baik maka diperlukan suatu ilmu
yang kemudian disebut Wilson sebagai Ilmu Administrasi tersebut. Ilmu yang oleh
Wilson disebut ilmu administrasi tersebut menekankan dua hal, yaitu perlunya
efisiensi dalam mengelola pemerintahan dan perlunya menerapkan merit system
dengan memisahkan urusan politik dari urusan pelayanan publik. Agar
pemerintahan dapat dikelola secara efektif dan efisien, Wilson juga menganjurkan
diadopsinya prinsip-prinsip yang diterapkan oleh organisasi bisnis ―the field
of administration is the field of business.
Penjelasan
ilmiah terhadap gagasan Wilson tersebut kemudian dilakukan oleh Frank J.
Goodnow yang menulis buku yang berjudul: Politics and Administration pada tahun
1900. Buku Goodnow tersebut seringkali dirujuk oleh para ilmuwan administrasi
negara sebagai "proklamasi‟ secara resmi terhadap lahirnya Ilmu
Administrasi Negara yang memisahkan diri dari induknya, yaitu Ilmu Politik. Era
ini juga sering disebut sebagai era paradigma dikotomi politik-administrasi.
Melalui paradigma ini, Ilmu Administrasi Negara mencoba mendefinisikan
eksistensinya yang berbeda dengan Ilmu Politik dengan ontologi, epistimologi
dan aksiologi yang berbeda. Beberapa tahun kemudian, sebuah buku yang secara
sistematis menjelaskan apa sebenarnya Ilmu Administrasi Negara lahir dengan
dipublikasikannya buku Leonard D. White yang berjudul Introduction to the Study
of Public Administration pada 1926. Buku White yang mencoba merumuskan sosok
Ilmu Administrasi tersebut pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh berbagai karya
ilmuwan sebelumnya yang mencoba menyampaikan gagasan tentang bagaimana suatu
organisasi seharusnya dikelola secara efektif dan efisien, seperti Frederick Taylor
(1912) dengan karyanya yang berjudul Scientific Management, Henry Fayol (1916)
dengan pemikirannya yang dituangkan dalam monograf yang berjudul General and
Industrial Management, W.F. Willoughby (1918) dengan karyanya yang berjudul The
Movement for Budgetary Reform in the State, dan Max Weber (1946) dengan tulisannya
yang berjudul Bureaucracy.
Era
berikutnya merupakan periode di mana para ilmuwan administrasi negara berusaha
membangun body of knowledge ilmu ini dengan terbitnya berbagai artikel dan buku
yang mencoba menggali apa yang mereka sebut sebagai prinsip-pinsip administrasi
yang universal. Tonggak utama dari era ini tentu saja adalah munculnya artikel
L. Gulick (1937) yang berjudul Notes on the Theory of Organization di mana dia
merumuskan akronim yang terkenal dengan sebutan POSDCORDB (Planning,
Organizing, Staffing, Directing, Co-ordinating, Reporting dan Budgeting). Tidak
dapat dipungkiri, upaya para ahli administrasi negara untuk mengembangkan body
of knowledge ilmu administrasi negara sangat dipengaruhi oleh ilmu manajemen.
Prinsip-prinsip administrasi sebagaimana dijelaskan oleh para ilmuwan tersebut
pada dasarnya merupakan prinsip-prinsip administrasi yang diadopsi dari
administrasi bisnis yang menurut mereka dapat juga diterapkan di organisasi
pemerintah.
Perkembangan
pergulatan pemikiran ilmuwan administrasi negara diwarnai sebuah era pencarian
jati diri Ilmu Administrasi Negara yang tidak pernah selesai. Kegamangan para
ilmuwan administrasi negara dalam meninggalkan induknya, yaitu Ilmu Politik,
untuk membangun eksistensinya secara mandiri bermula dari kegagalan mereka
dalam merumuskan apa yang mereka sebut sebagai prinsip-prinsip administrasi
sebagai pilar pokok Ilmu Administrasi Negara. Keruntuhan gagasan tentang
prinsip-prinsip administrasi ditandai dengan terbitnya tulisan Paul Applebey
(1945) yang berjudul Government is Different. Dalam tulisannya tersebut
Applebey berargumen bahwa institusi pemerintah memiliki karakteristik yang
berbeda dengan institusi swasta sehingga prinsip-prinsip administrasi yang
diadopsi dari manajemen swasta tidak serta merta dapat diadopsi dalam institusi
pemerintah. Karya Herbert Simon (1946) yang berjudul The Proverbs of
Administration semakin memojokkan gagasan tentang prinsip-prinsip administrasi
yang terbukti lemah dan banyak aksiomanya yang keliru. Kenyataan yang demikian
membuat Ilmu Administrasi Negara mengalami "krisis identitas‟ dan mencoba
menginduk kembali ke Ilmu Politik. Namun demikian, hal ini tidak berlangsung
lama ketika ilmuwan administrasi negara mencoba menemukan kembali fokus dan
lokus studi ini.
Kesadaran
bahwa lingkungan pemerintahan dan bisnis cenderung mengembangkan nilai, tradisi
dan kompleksitas yang berbeda mendorong perlunya merumuskan definisi yang jelas
tentang prinsip-prinsip administrasi yang gagal dikembangkan oleh para ilmuwan
terdahulu. Dwiyanto (2007) menjelaskan bahwa lembaga pemerintah mengembangkan
nilai-nilai dan praktik yang berbeda dengan yang berkembang di swasta (pasar)
dan organisasi sukarela. Mekanisme pasar bekerja karena dorongan untuk mencari
laba, sementara lembaga pemerintah bekerja untuk mengatur, melayani dan
melindungi kepentingan publik. Karena karakteristik antara birokrasi pemerintah
dan organisasi swasta sangat berbeda, maka para ilmuwan dan praktisi administrasi
negara menyadari pentingnya mengembangkan teori dan pendekatan yang berbeda
dengan yang dikembangkan oleh para ilmuwan yang mengembangkan teori-teori
administrasi bisnis. Dengan kesadaran baru tersebut maka identitas Ilmu
Administrasi Negara menjadi semakin jelas, yaitu ilmuwan administrasi negara
lebih menempatkan proses administrasi sebagai pusat perhatian (fokus) dan
lembaga pemerintah sebagai tempat praktik (lokus).
II.2Perubahan Administrasi Negara ke Administrasi Publik
Sejarah
tentang perubahan Ilmu Administrasi Negara masih terus berulang. Upaya
mendefinisikan diri Ilmu Administrasi Negara sebagai ilmu administrasi
pemerintahan sebagaimana dijelaskan sebelumnya ternyata tidak berlangsung lama.
Dinamika lingkungan administrasi negara yang sangat tinggi kemudian menimbulkan
banyak pertanyaan tentang relevansi keberadaan Ilmu Administrasi Negara sebagai
administrasi pemerintahan. Gugatan tersebut terutama ditujukan pada lokus Ilmu
Administrasi Negara yang dirasa tidak memadai lagi. Menurut Dwiyanto (2007)
lembaga pemerintah dirasa terlalu sempit untuk menjadi lokus Ilmu Administrasi
Negara. Kenyataan yang ada menunjukkan bahwa lembaga pemerintahan tidak lagi
memonopoli peran yang selama ini secara tradisional menjadi otoritas
pemerintah. Saat ini semakin mudah ditemui berbagai lembaga non-pemerintah yang
menjalankan misi dan fungsi yang dulu menjadi monopoli pemerintah saja. Di sisi
yang lain, organisasi birokrasi juga tidak semata-mata memproduksi barang dan
jasa publik, tetapi juga barang dan jasa privat. Pratikno (2007) juga
memberikan konstatasi yang sama. Saat ini negara banyak menghadapi
pesaing-pesaing baru yang siap menjalankan fungsi negara, terutama pelayanan
publik, secara lebih efektif. Selain pelayanan publik, dalam bidang pembangunan
ekonomi dan sosial, negara juga harus menegosiasikan kepentingannya dengan
aktor-aktor yang lain, yaitu pelaku bisnis dan kalangan civil society
(masyarakat sipil). Secara lebih tegas, Miftah Thoha (2007) bahkan mengatakan
telah terjadi perubahan paradigma “ dari orientasi manajemen pemerintahan yang
serba negara menjadi berorientasi ke pasar (market). Menurut Thoha, pasar di
sini secara politik bisa dimaknai sebagai rakyat atau masyarakat (public).
Fenomena menurunnya peran negara ini merupakan arus balik dari apa yang disebut
Grindle sebagai too much state, di mana negara pada pertengahan 1980-an terlalu
banyak melakukan intervensi yang berujung pada jeratan hutang luar negeri,
krisis fiskal, dan pemerintah yang terlalu sentralistis dan otoriter.
Dwiyanto (2007)
menyebut setidaknya ada empat faktor yang menjadi sebab semakin menurunnya
dominasi peran negara, yaitu:
1. Dinamika
ekonomi, politik dan budaya yang membuat kemampuan pemerintah semakin terbatas
untuk dapat memenuhi semua tuntutan masyarakat;
2. Globalisasi
yang membutuhkan daya saing yang tinggi di berbagai sektor menuntut makin
dikuranginya peran negara melalui debirokratisasi dan deregulasi;
3. Tuntutan
demokratisasi mendorong semakin banyak munculnya organisasi kemasyarakatan yang
menuntut untuk dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan dan implementasinya;
4.
munculnya fenomena hybrid organization yang merupakan perpaduan
antara pemerintah dan bisnis.
Pemaparan
di atas menunjukkan bahwa kata "negara‟ dalam Ilmu Administrasi Negara
menjadi terlalu sempit dan kurang relevan lagi untuk mewadahi dinamika Ilmu
Administrasi Negara di awal abad ke-21 yang semakin kompleks dan dinamis. Utomo
(2007) menyebutkan bahwa dalam perkembangan konsep Ilmu Administrasi Negara
telah terjadi pergeseran titik tekan dari negara yang semula diposisikan
sebagai agen tunggal yang memiliki otoritas untuk mengimplementasikan berbagai
kebijakan publik menjadi hanya sebagai fasilitator bagi masyarakat. Dengan
demikian istilah public administration tidak tepat lagi untuk diterjemahkan sebagai
administrasi negara, melainkan lebih tepat jika diterjemahkan menjadi
administrasi publik. Sebab, makna kata ‟publik‟ di sini jauh lebih luas
daripada kata ‟negara‟ (Majelis Guru Besar dan Jurusan Ilmu Administrasi Negara
UGM, 2007: x). Publik di sini menunjukkan keterlibatan institusi-institusi
non-negara baik di sektor bisnis maupun civil society di dalam
pengadministrasian pemerintahan.
Konsekuensi
dari perubahan makna public administration sebagai administrasi publik di sini
adalah terjadinya pergeseran lokus Ilmu Administrasi Negara dari yang
sebelumnya berlokus pada birokrasi pemerintah menjadi berlokus pada organisasi
publik, yaitu birokrasi pemerintah dan juga organisasi-organisasi
non-pemerintah yang terlibat menjalankan fungsi pemerintahan, baik dalam hal
penyelenggaraan pelayanan publik maupun pembangunan ekonomi, sosial maupun bidang-bidang pembangunan yang lain.
II.3Ilmu Administrasi Negara di Indonesia
Perkembangan
ilmu administrasi di Indonesia tidak ada yang istimewa, bahkan mengikuti perkembangan
di negara maju lainnya. Apa yang terjadi di Amerika misalnya, diimport oleh
para pakar di Indonesia diintroduksi sebagai barang baru. Penelitian di bidang
ini belum banyak yang mengenalkan temuan baru. Entah karena peneliti, pengajar
dan pemerhati atau entah karena pemerintah (penguasa) yang tidak mempunyai
perhatian terhadap pengembangan ilmu ini atau entah karena penyebab lainnya,
sehingga perkembangan ilmu ini tidak banyak ang bisa diceritakan.
Perkembangan Ilmu Administrasi Negara di Indonesia tampaknya terpengaruh dengan apa yang sekarang
berkembang di Amerika Serikat atau di negara-negara lain. Amerika Serikat (AS)
tampaknya masih dipandang sebagai barometer dari perkembangan ilmu administrasi
negara. Perubahan paradigma manajemen pemerintahan yang berlangsung di AS
dengan mudah di transfer menjadi peubahan paradigma di Indonesia.
BAB III PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Ilmu
Administrasi Negara lahir sejak Woodrow Wilson (1887), yang kemudian menjadi presiden
Amerika Serikat pada 1913-1921, menulis sebuah artikel yang berjudul “The Study
of Administration” yang dimuat di jurnal Political Science Quarterly. Penjelasan
ilmiah terhadap gagasan Wilson tersebut kemudian dilakukan oleh Frank J.
Goodnow yang menulis buku yang berjudul: Politics and Administration pada tahun
1900. Setelah itu, sebuah buku yang secara sistematis menjelaskan apa
sebenarnya Ilmu Administrasi Negara lahir dengan dipublikasikannya buku Leonard
D. White yang berjudul Introduction to the Study of Public Administration pada
1926. Dilanjut dengan munculnya artikel L. Gulick (1937) yang berjudul Notes on
the Theory of Organization di mana dia merumuskan akronim yang terkenal dengan
sebutan POSDCORDB (Planning, Organizing, Staffing, Directing, Co-ordinating,
Reporting dan Budgeting). Perkembangan ilmu administrasi negara sempat
mengalami krisis identitas, yaitu tidak jelasnya lokus dan fokus dari ilmu
administrasi negara ini. Namun pada akhirnya, ilmuwan dan praktisi administrasi
negara menyadari pentingnya mengembangkan teori dan pendekatan yang berbeda
dengan yang dikembangkan oleh para ilmuwan yang mengembangkan teori-teori
administrasi bisnis. Dengan kesadaran baru tersebut maka identitas Ilmu
Administrasi Negara menjadi semakin jelas, yaitu ilmuwan administrasi negara
lebih menempatkan proses administrasi sebagai pusat perhatian (fokus) dan
lembaga pemerintah sebagai tempat praktik (lokus).
III.2 Kritik dan Saran
Ilmu administrasi negara sangatlah penting bagi kehidupan, khusunya
bagi jalannya pemerintahan. Maka dari itu, ilmu administrasi negara perlu
dikembangkan lagi agar proses jalannya pemerintahan khususnya pemerintahan di
Indonesia bisa lebih efektif dan efisie
selamat malam saya kuliah pengantar ilmu politik boleh saya minta tugas makalah 2018
BalasHapus